Persetujuan TUP

  1. SPM, STUP, Daftar Nominatif

  1. Proses permohonan TUP pada SAKTI hingga TTE oleh KPA, dan kirim ke KPPN untuk mendapat persetujuan KPPN

2 hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan TUP

sipandu.kemenkeu.go.id , bit.ly/WALESIKPPN113
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SAKTI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan TUP"