Standar Pelayanan Pengaduan

No. SK: 0068/KPA.W16-A9/HK02.6/I/2024

  • Masyarakat atau kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan secara tertulis dan memuat
    1. 1. Nama dan alamat lengkap
    2. 2. Uraian materi yang diadukan meliputi hal-hal sebagai berikut : a. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku Hakim; b. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan; c. Pelanggaran sumpah jabatan; d. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil; e. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh apparat lembaga peradilan atau sebagai anggota masyarakat; f. Pelanggaran Hukum Acara baik yangdilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian ataupun ketidakpahaman; g. Mal administrsi yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif; h. Pelayanan publik yang tidak memuasakan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum
    3. 3. Dalam hal yang diadukan adalah perilaku aparatur Pengadilan Agama Kuala Pembuang, pengaduan harus mencantumkan nama jelas terlapor
    4. 4. Permintaan penyelasaian yang diajukan
    5. 5. Tepat waktu penyampaian dan tandatangan
  • Pengaduan yang tidak layak ditindaklanjuti
    1. 1. Tidak mencantumkan nama pelapor dengan jelas dan tidak disertai data yang layak
    2. 2. Terlapor tidak lagi bekerja di Pengadilan Agama Kuala Pembuang
    3. 3. Pengaduan yang memuat unsur pidana, untuk itu akan disarankan ke Kepolisian atau kejaksaan
    4. 4. Materi pengaduan yang menyangkut substansi isi putusan/penetapan Pengadilan akan disarankan menempuh upaya hukum banding
    5. 5. Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan dilaporkan

  1. Masyarakat atau kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang
  2. Petugas pengaduan menerima surat pengaduan, memberikan tanda terima surat kepada pelapor dan meneruskan surat pengaduan kepada Panitera Muda Hukum
  3. Panitera Muda Hukum mencatat surat pengaduan dalam register pengaduan dan mengadakan surat pengaduan
  4. Panitera Muda Hukum menyampaikan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang
  5. Surat pengaduan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Agama Kuala Pembuang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat pengaduan diterima
  6. Petugas pengaduan menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui Pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding
  7. Setelah pengaduan selesai ditangani oleh tim pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya atau Badan Pengawasan, Panitera Muda Hukum mencatat hasil penanganan pengaduan pada buku register pengaduan
  8. Dalam hal Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya mendelegasikan kepada Pengadilan Agama Kuala Pembuang untuk menangani pengaduan, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang membentuk tim penanganan pengaduan yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan beranggotakan 2 (dua) orang hakim dengan dibantu Panitera Muda Hukum yang menjalankan fungsi kesekretariatan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

1.    Pengaduan yang diterima diteruskan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima. Pengadilan Agama Kuala Pembuang hanya berwenang menangani pengaduan apabila mendapat delegasi dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;

2.    Jangka waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diadukan;

Keputusan mengenai pengaduan ini akan disampaikan kepada pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelasaian pengaduan terkait permasalahan yang diadukan

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Pengadilan Agama Kuala Pembuang dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disedikan atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-kualapembuang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"