No. SK: 0068/KPA.W16-A9/HK02.6/I/2024
1. Pengaduan yang diterima diteruskan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima. Pengadilan Agama Kuala Pembuang hanya berwenang menangani pengaduan apabila mendapat delegasi dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diadukan;
Keputusan mengenai pengaduan ini akan disampaikan kepada pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskanTidak dipungut biaya
Tindak lanjut penyelasaian pengaduan terkait permasalahan yang diadukan
Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan
Pengadilan Agama Kuala Pembuang dapat melakukan pengaduan melalui meja
pengaduan yang telah disedikan atau memberikan saran dan masukan melalui kotak
saran yang tersedia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store