Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 060 / 089 TAHUN 2024

  1. Pasien umum tanpa rujukan
  2. Pasien BPJS, rujukan online Puskesmas / dokter keluarga
  3. TC (Bawa kartu TC dan surat pengantar perusahaan)
  4. Asuransi lain (Fc. Kartu Asuransi, dan pengantar dari perusahaan)

  • Pasien Umum :
    1. Ambil Nomor Urut di mesin anjungan pada hari periksa atau dapat melalui pendaftaran online di portal rsudramah.temanggungkab.go.id (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa) atau melalui aplikasi RSUD TEMANGGUNG RAMAH (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa).
    2. Mendaftar di loket pendaftaran. (pasien yang sudah mendaftar online langsung menuju klinik rehabilitasi medik).
    3. Pasien menuju klinik rehabilitasi medik
    4. Pasien menyerahkan rujukan dokter
    5. Pasien menunggu panggilan petugas
    6. Petugas klinik rehabilitasi medik memanggil pasien
    7. Pasien masuk ruang periksa
    8. Pasien dilakukan asesmen oleh dokter Spesialis KFR
    9. Pasien mendapat tindakan Rehabilitasi Medik
    10. Pasien mendapat perintah kontrol
    11. . Pasien menuju ke pembayaran
    12. Pulang
  • Pasien BPJS :
    1. Ambil Nomor Urut di mesin anjungan pada hari periksa atau dapat melalui pendaftaran online di portal rsudramah.temanggungkab.go.id (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa) atau melalui aplikasi RSUD TEMANGGUNG RAMAH (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa).
    2. Mendaftar untuk mendapatkan SEP cukup dengan menunjukkan kartu BPJS/ KTP.
    3. Pasien yang sudah mendaftar online langsung melakukan finger print di pendaftaran kemudian menuju klinik KFR.
    4. Pasien menuju ke klinik rehabilitasi medik
    5. Pasien menyerahkan rujukan dokter
    6. . Pasien menunggu panggilan petugas di klinik rehabilitasi medik
    7. Petugas klinik rehabilitasi medik memanggil pasien
    8. Pasien masuk ruang periksa
    9. . Pasien dilakukan asesmen oleh dokter Spesialis KFR
    10. Pasien mendapat tindakan rehabilitasi medik
    11. Pasien mendapat surat perintah kontrol
    12. Pulang

Maksimal 4 jam

1. Pasien Baru : Rp 10.000,- 2. Pasien Lama : Rp 8.000,- 3. Dokter Spesialis : Rp 30.000,- 4. Dokter Sub Spesialis : Rp 40.000,- 5. Obat dan tindakan sesuai dengan dignosa dan kondisi pasien 6. Pasien BPJS sesuai paket rawat jalan dengan tarif BPJS

1. Catatan Medis 2. Pemeriksaan Dokter Spesialis KFR 3. Dapat Obat

1. Penanganan komplain melalui kotak saran 2. Penanganan komplain di Jam kerja 3. Penanganan komplain di luar Jam kerja 4. Penanganan komplain langsung ke customer service atau Humas 5. Penanganan komplain melalui media massa 6. Penanganan komplain melalui surat 7. Penanganan komplain melalui media lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Rehabilitasi Medik "