Pelayanan Informasi

No. SK: 06/KPA.W25-A2/SK/HM1.1.1/I/2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi
  2. Kartu Tanda Pengenal

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Sumber : SK KMA Nomor  1-144/KMA/SK/I/2011


BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA NABIRE
Dasar Hukum :
 
No.UraianBiaya
1.Biaya salinan informasi (berupa print out)Rp. 2.000 /lembar
2.Biaya salinan informasi (berupa fotocopy)Rp. 200 /lembar
3.Biaya salinan informasi (berupa CD-R)Rp. 7.500/keping
4.Biaya transportasi petugas (bila diperlukan)Rp. 15.000/kegiatan (PP)
 
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Pelayanan Informasi dan Pengaduan

Pengguna layanan peradilan dapat melaporkan aduan ke :

1. nomor telepon call center             : (0984) 2723456

2. email pengadilan                           : panabire40292@gamil.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"