Surat Keterangan Tanah Hilang

No. SK: 000.8.3.2/49/SK/MTT/II/2024

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotcopy Surat Keterangan Tanah yang lama
  4. Surat Keterangan Tanah (baru) yang telah ditandatangani Lurah
  5. Surat Pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, diketahui oleh Lurah memakai materai 10.000
  6. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, diketahui oleh Lurah
  7. Surat Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan diatas materai 10.000
  8. Surat Hilang dari Kepolisian
  9. Pengumuman kehilangan/tercecer di media massa selama 3 (tiga) bulan berturut-turut

Sejak berkas diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah Hilang

1. Customer Service 

2. Kotak Saran 

    WA Center                 : 0852-7045-2633 

    Media Sosial              : Kelurahan Simalingkarb

3. Surat Pengaduan        : JL. Bunga Rampai Raya No. 171

4. Email                         : kelurahansim.b@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store