Standar Pelayanan Informasi

No. SK: 0068/KPA.W16-A9/HK02.6/I/2024

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Tertulis
  2. Mengirim email permohonan ke pa.kualapembuang@gmail.com
  3. Mengajukan permohonan secara langsung atau lisan ke Pengadilan Agama Kuala Pembuang

  1. Pemohon dapat mengunjungi website www.pa-kualapembuang.go.id untuk mengajukan permintaan informasi
  2. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi di Meja Informasi secara lengkap
  3. Formulir pemrintaan informasi diserahkan kepada Petugas Layanan Informasi yang akan mencatat informasi tersebut ke Register Permintaan Informasi lalu memberikan nomor pendaftaran
  4. Dalam hal informasi yang dimohonkan tidak membutuhkan persetujuan PPID, petugas layanan informasi mengakses database, website atau penanggung jawab informasi untuk mencari informasi yang diminta selanjutnya petugas informasi tindakan yang dilakukan dalam register permintaan informs selanjutnya mengarsipkan formulir permintaan informasi
  5. Dalam hal yang dibutuhkan membutuhkan persetujuan PPID, permohonan informasi diteruskan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk ditelaah apakah informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan atau tidak (Uji Konsekuensi), dan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja berikutnya, PPID harus memberikan tanggapan atas informasi yang dimohonkan, apakah dapat diberikan atau tidak
  6. Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, PPID memberikan tanggapan yang berisi penolakan pemberian informasi. Pemohon dapat menyatakan keberatan atas penolakan pemberian informasi melalui formulir yang telah disediakan
  7. Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang tidak dikecualikan, PPID memerintahkan penanggung jawab/penyedia informasi terkait untuk menyediakan dokumen atau informasi yang dimohonkan
  8. Penanggung jawab atau penyedia informasi menyedikan informasi yang dibutuhkan kemduian diserahkan kepada petugas layanan informasi kemudian petugas informasi mencatat dalam register informasi untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon
  9. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukan identitas diri
  10. Informasi yang tidak diambil sampai dengan waktu yang ditentukan, diserahkan kepada PPID untuk diarsipkan

1.    Permohonan Tertulis :

Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yangdibutuhkan;

2.    Permohonan Lisan :

Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan.


Tidak dipungut biaya

Informasi yang terkait lingkup tugas dan fungsi Pengadilan Agama Kuala Pembuang

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Pengadilan Agama Kuala Pembuang dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disedikan atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-kualapembuang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi"