No. SK: 0068/KPA.W16-A9/HK02.6/I/2024
1. Permohonan Tertulis :
Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yangdibutuhkan;
2. Permohonan Lisan :
Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan.
Tidak dipungut biaya
Informasi yang terkait lingkup tugas dan fungsi Pengadilan Agama Kuala Pembuang
Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan
Pengadilan Agama Kuala Pembuang dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disedikan atau memberikan saran dan masukan melalui kotak
saran yang tersedia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store