Pos Bantuan Hukum

No. SK: W10-A23/469/HK.00.8/II/2023

  1. Membawa Fotocopy KTP dan Dokumen Asli KTP
  2. Membawa dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil antrian layanan Posbakum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan

  1. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
  2. Sosial Media Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
  3. Telpon Kantor Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Bantuan Hukum"