Pelayanan Pendistribusian Alkon dan Non Alkon

  1. Pemohon layanan daftar rensi alkon dan non alkon yang telah ditandatangani Kabid KBKS

  1. Analis KB menyusun draft daftar rencana distribusi alkon dan non alkon dan menyampaikannya kepada Kasi Jaminan Pelayanan KB,
  2. Kasi Jaminan Pelayanan KB mengkoreksi dan memberikan tantantangan pada daftar rencan distribusi alkon dan non alkon,
  3. Kabid KBKS mengkoreksi dan menandatangani daftar rencana distribusi alkon dan non alkon.
  4. Daftar rencana distribusi alkon dan non alkon ditembuskan kepada Sekretaris dan petugas gudang alkon dan non alkon sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB)

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Alkon dan Non Alkon (Alat Kontrasepsi)

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendistribusian Alkon dan Non Alkon"