Surat Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan(SKP)

No. SK: 000.8.3.2/1743/438.5.19/2024

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Kusuka
  3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Fotocopy NPWP
  6. Buku Panduan Mutu
  7. Surat Permohonan

  1. Pemohon mengirim persyaratan ke Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas persyaratan
  3. Petugas Dinas Perikanan bersama penyuluh perikanan melaksanakan survey lokasi unit pengolahan ikan (UPI)
  4. Jika hasil survey UPI dinyatakan aktif dan memenuhi persyaratan maka petugas membuat surat rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan(SKP) ke pimpinan
  5. Jika hasil survey UPI dinyatakan tidak aktif dan tidak memenuhi persyaratan maka petugas membuat surat keterangan tidak memenuhi persyaratan
  6. Pimpinan Dinas melakukan verifikasi dan penandatanganan Surat Rekomendasi
  7. Surat rekomendasi dikirim ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan(SKP)

1.       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan

          Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No.28, Gajah Timur

2.       Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:

a.      Telepon : (031)8054757

b.      E-Mail     :perikanan@sidoarjokab.go.id

c.       Instagram : @dinas_perikanan.sidoarjo

d.      Facebook : Dinas Perikanan Sidoarjo

e.      kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-