Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 11 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar RT dan Lurah
  3. Fotocopy Akta Kematian atau Surat Kematian Pewaris
  4. Fotocopu KK dan KTP Ahli Waris dan Pewaris
  5. Surat Pernyataan Domisili terakhir Pewaris yang dibuat oleh Ahli Waris apabila dokumen kepundudukan dari pewaris tidak tersedia
  6. Fotocopy Buku Nikah Pewaris atau dokumen yang dipersamakan (Surat Pernyataan terkait kepemilikan dokumen pencatatan perkawinan)
  7. Fotocopy Akta KelahiranPewaris
  8. Surat pernyataan dan keterangan para ahli waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai ahli waris dan ditandatangani oleh para ahli waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi materai Rp. 10.000,-serta telah diregistrasi di Kelurahan
  9. Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian atau Surat pernyataan Kematian Terkait Ahli Waris lain yang sudah meninggal dunia
  10. Surat Pernyataan dari Ahli Waris terkait ststus Anak dari Pewaris
  11. Penetapan Pengadilan terkait status anak adopsi dari pewaris (Akta Adopsi)
  12. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  13. Surat Kuasa dari Ahli Waris apabila permohonan diajukan oleh pihak lain

Waktu penyelesaian selama Satu (1) hsri kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengelolaan pengaduan melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengisian,kotak saran,telepon,email,dan website Kecamatan Singkawang Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris"