No. SK: 381/BPS/RB/2023
a. Pengguna layanan melalui surat permohonan akan dilayani 7 -30 hari sejak FS3 diterima oleh Kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat
b. Pengguna layanan melalui datang langsung akan dilayani 60 menit - 7 hari sejak permohonan rekomendasi disampaikan oleh pengguna layanan
Tidak dipungut biaya
Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sebagaimana tertuang dalam FS3 atau FP-KPA.
Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
• Survey Kepuasan Pengunjung yang dapat diisi melalui fonnulir saran dan pengaduan
• Email bps1216@bps.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store