Pelayanan Rekomendasi Statistik

No. SK: 381/BPS/RB/2023

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta Fonnulir Survei Statistik Sektoral (FS3) atau Fonnulir Pemberitahuan Kompilasi Produk Administrasi (FP-KPA), ditujukan kepada : Kepala Badan Pusat S_tatistik Kabupaten Pakpak Bharat, Komplek Panorama Indah Sindeka, Salak
  2. Pengguna layanan datrutg langsung ke Ruang Pelayanart Statlstik Terpadu Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat kemudian menyampaikan permohonan rekomendasi dengan mengisi FS3 atau FP-KPA.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat pennohonan rekomendasi beserta FS3 atau FP­-KPA kepada Kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat.
  2. Kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat mendisposisikan surat permohonan rekomendasi kepada pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memeriksa FS3 atau FP-KPA dan memberikan rekomendasi.
  3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memeriksa dan memberikan rekomendasi pada FS3 atau FP-KPA.
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun surat rekomendasi beserta FS3 dan FP-KPA basil rekomendasi, kemudian menyampaikannya kepada Kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat.
  5. Kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat menandatangani surat rekomendasi, kemudian menyampaikan surat tersebut beserta FS3 atau FP-KPA hasil rekomendasi kepada pengguna layanan.

a. Pengguna layanan melalui surat permohonan akan dilayani 7 -30 hari sejak FS3 diterima oleh Kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat 

b. Pengguna layanan melalui datang langsung akan dilayani 60 menit - 7 hari sejak permohonan rekomendasi disampaikan oleh pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sebagaimana tertuang dalam FS3 atau FP-KPA.

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

• Survey Kepuasan Pengunjung yang dapat diisi melalui fonnulir saran dan pengaduan 

• Email bps1216@bps.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store