Pengambilan Akta Cerai

No. SK: W10-A23/469/HK.00.8/II/2023

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukkan KTP atau;
  2. Kuasa Hukum dengan menunjukkan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus;
  3. Surat Kuasa Jika diambil oleh saudara kandung;
  4. Membawa relaas panggilan sidang atau relaas pemberitahuan isi putusan.

  1. Pihak mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan;
  2. Pihak membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai;
  3. Saat penyerahan akta cerai, petugas akan memberikan bukti tanda terima kepada Pihak.

30 Menit

Biaya PNBP untuk Akta Cerai Rp.10.000,-

Akta Cerai

  1. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
  2. Sosial Media Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
  3. Telpon Kantor Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akta Cerai"