No. SK: 33.2/SK-63.11.UP.02.03/I/2023
5 Hari kerja
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Sertipikat Elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA KANTOR PERTANAHAN
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Seksi Survei Dan Pemetaan
Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran
Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan