Pelayanan Konsultasi Datang Langsung

No. SK: 381/BPS/RB/2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Ruang Pelayanan Statistik Terpadu
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Ruang Pelayanan Stalistik Terpadu, Pengguna dapat melihat syarat dan prosedur layanan pada website pakpakbharatkab.bps.go.id
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan menunggu waktu konsultasi
  4. Pengguna layanan akan menerima infonnasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan
  5. Pengguna layanan akan dialihkan ke layanan penjualan publikasi atau data mikro atau peta digital Pembelian data yang langsung dilayani adalah pembelian hardcopy publikasi, soficopy publikasi maksimal lima buah, data mikrofullset, dan peta digital Pengguna data yang tidak langsung dilayani adalah pembelian data mikro dengan mem.ilih variabel

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit setelah pengunjung pada antrian sebelumnya telah selesai.

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, perlimbangan, solusi, dan rekomendasi

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

 • Survey Kepuasan Pengunjung yang dapat diisi melalui formulir saran dan pengaduan

 • Email bps1216@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Datang Langsung"