Pelayanan Klinik Saraf

No. SK: 060 / 089 TAHUN 2024

  1. Pasien umum tanpa rujukan
  2. Pasien BPJS, rujukan online Puskesmas / dokter keluarga
  3. TC (Bawa kartu TC dan surat pengantar perusahaan)
  4. Asuransi lain (Fc. Kartu Asuransi, dan pengantar dari perusahaan)

  • Pasien Umum :
    1. Ambil Nomor Urut di mesin anjungan pada hari periksa atau dapat melalui pendaftaran online di portal rsudramah.temanggungkab.go.id (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa) atau melalui aplikasi RSUD TEMANGGUNG RAMAH (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa).
    2. Mendaftar di loket pendaftaran. (pasien yang sudah mendaftar online langsung menuju klinik saraf).
    3. Pasien menuju klinik saraf
    4. Pasien menunggu panggilan petugas
    5. Petugas klinik saraf memanggil pasien
    6. Pasien masuk ruang periksa
    7. Pemeriksaan dokter Spesialis Saraf
    8. Pemeriksaan penunjang (Laborat dan atau Radiologi)
    9. Pasien kembali ke klinik saraf dengan membawa hasil penunjang
    10. Pasien mendapatkan resep
    11. Pasien menyerahkan resep ke Instalasi farmasi
    12. Pembayaran
    13. Pasien mendapatkan obat
    14. Pulang
  • Pasien BPJS :
    1. Ambil Nomor Urut di mesin anjungan pada hari periksa atau dapat melalui pendaftaran online di portal rsudramah.temanggungkab.go.id (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa) atau melalui aplikasi RSUD TEMANGGUNG RAMAH (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa).
    2. Mendaftar untuk mendapatkan SEP cukup dengan menunjukkan kartu BPJS/ KTP.
    3. Pasien yang sudah mendaftar online langsung melakukan finger print di pendaftaran kemudian menuju klinik saraf.
    4. Pasien menuju ke klinik saraf
    5. Pasien menunggu panggilan petugas di klinik saraf
    6. Petugas klinik saraf memanggil pasien
    7. Pasien masuk ruang periksa
    8. Pemeriksaan dokter Spesialis Saraf
    9. Pemeriksaan penunjang (Laborat dan atau Radiologi)
    10. Pasien kembali ke klinik saraf dengan membawa hasil penunjang
    11. Pasien mendapatkan resep
    12. . Pasien menyerahkan resep ke farmasi
    13. Pembayaran
    14. Pasien mendapatkan obat
    15. Pulang

Maksimal 4 jam

1. Pasien Baru : Rp 10.000,- 2. Pasien Lama 3. Dokter Spesialis : Rp 8.000,- : Rp 30.000,- 4. Dokter Sub Spesialis : Rp 40.000,- 5. Obat dan tindakan sesuai dengan dignosa dan kondisi pasien 6. Pasien BPJS sesuai paket rawat jalan dengan tarif BPJS

1. Catatan Medis 2. Pemeriksaan Dokter Spesialis Saraf 3. Dapat Obat

1. Penanganan komplain melalui kotak saran 2. Penanganan komplain di Jam kerja 3. Penanganan komplain di luar Jam kerja 4. Penanganan komplain langsung ke customer service atau Humas 5. Penanganan komplain melalui media massa 6. Penanganan komplain melalui surat 7. Penanganan komplain melalui media lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Klinik Saraf "