Pelayanan Klinik Penyakit Jiwa

No. SK: 060 / 089 TAHUN 2024

  1. Pasien umum tanpa rujukan
  2. Pasien BPJS, rujukan online Puskesmas / dokter keluarga
  3. TC (Bawa kartu TC dan surat pengantar perusahaan)
  4. Asuransi lain (Fc. Kartu Asuransi, dan pengantar dari perusahaan)

  • Pasien Umum :
    1. Ambil Nomor Urut di mesin anjungan pada hari periksa atau dapat melalui pendaftaran online di portal rsudramah.temanggungkab.go.id (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa) atau melalui aplikasi RSUD TEMANGGUNG RAMAH (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa).
    2. Mendaftar di loket pendaftaran. (pasien yang sudah mendaftar online langsung menuju klinik penyakit jiwa).
    3. Pasien menuju klinik penyakit jiwa
    4. Pasien menunggu panggilan petugas
    5. Petugas klinik penyakit jiwa memanggil pasien
    6. Pasien masuk ruang periksa
    7. Pemeriksaan dokter Spesialis Penyakit Jiwa
    8. Pasien mendapatkan resep
    9. Pasien menyerahkan resep ke Instalasi farmasi
    10. Pembayaran
    11. Pasien mendapatkan obat
    12. Pulang
  • Pasien BPJS :
    1. Ambil Nomor Urut di mesin anjungan pada hari periksa atau dapat melalui pendaftaran online di portal rsudramah.temanggungkab.go.id (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa) atau melalui aplikasi RSUD TEMANGGUNG RAMAH (minimal 7 hari atau maksimal 1 hari sebelum hari periksa) atau melalui aplikasi Mobile JKN.
    2. Mendaftar untuk mendapatkan SEP cukup dengan menunjukkan kartu BPJS/ KTP.
    3. Pasien yang sudah mendaftar online langsung melakukan finger print di pendaftaran kemudian menuju klinik penyakit jiwa.
    4. Pasien menuju ke klinik penyakit jiwa
    5. Pasien menunggu panggilan petugas di klinik penyakit jiwa
    6. Petugas klinik penyakit jiwa memanggil pasien
    7. Pasien masuk ruang periksa
    8. Pemeriksaan dokter Spesialis Penyakit Jiwa
    9. Pasien mendapatkan resep
    10. Pasien menyerahkan resep ke farmasi
    11. Pembayaran
    12. Pasien mendapatkan obat
    13. Pasien mendapatkan obat

Maksimal 4 jam

1. Pasien Baru : Rp 10.000,- 2. Pasien Lama : Rp 8.000,- 3. Dokter Spesialis : Rp 30.000,- 4. Obat dan tindakan sesuai dengan dignosa dan kondisi pasien 5. Pasien BPJS sesuai paket rawat jalan dengan tarif BPJS

1. Catatan Medis 2. Pemeriksaan Dokter Spesialis Penyakit Jiwa 3. Dapat Obat

1. Penanganan komplain melalui kotak saran 2. Penanganan komplain di Jam kerja 3. Penanganan komplain di luar Jam kerja 4. Penanganan komplain langsung ke customer service atau Humas 5. Penanganan komplain melalui media massa 6. Penanganan komplain melalui surat 7. Penanganan komplain melalui media lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Penyakit Jiwa "