Pelayanan Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar SKCK
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar SKCK

55Menit waktu pembuatan surat Jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

a. Kantor Kelurahan Sungaijawi Luar Jl. Kom Yos Sudarso No. 54, Pontianak 

b. HP : 081351524265(Agusdiansyah, A.Md)

c. E-Mail : kel.sei.jawi.luar@pontianak.go.id

d. Facebook : Kelurahan Sungaijawi Luar

e. SP4N-LAPOR! : Website : lapor.go.id

f. SMS : 1708

g. E-mail : kontak@lapor.go.id

h. Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"