Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan berupa Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Surat permohonan penjualan BMN;
  2. Keputusan Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang;
  3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif;
  4. Nilai Limit (apabila ada);
  5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan;
  6. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi);
  7. Kartu Identitas Barang (KIB);
  8. Fotokopi Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya);
  9. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan;
  10. Foto/gambar BMN yang akan dijual.

  1. Pengguna barang mengajukan permohonan penjualan Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala Kanwil DJKN.
  2. Kanwil DJKN melakukan penelitian atas permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan.
  3. Dalam hal diperlukan penilaian, Kanwil DJKN mengirimkan surat pemberitahuan penilaian kepada pemohon, kemudian melakukan proses penilaian atas Barang Milik Negara dimaksud.
  4. Kanwil DJKN menerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

Jangka waktu pelayanan paling lambat 8 hari kerja jika tidak memerlukan penilaian.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

  1. Saluran Internal 
    1. (024) 3545987 / 3542161;
    2. WhatsApp 0821-3555-3930;
    3. ki.kanwildin9@kemenkeu.go.id;
    4. Call Center Halo DJKN 150-991; 
    5. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; dan
    6. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta; 
  2. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta; 
  3. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; dan
  4. SPAN-LAPOR! website: www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan berupa Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang"