Layanan Telepractice Auditory Verbal Therapy (AVT)

  1. Melayani Pasien Anggota, Keluarga, dan Purnawirawan
  2. Pasien BPJS membawa kartu BPJS aktif dan Surat Rujukan
  3. Pasien Umum membawa KTP dan Kartu Berobat RSPAL dr. Ramelan jika sudah memiliki
  4. Pasien Kerja Sama membawa Kartu Peserta

  1. keluarga pasien mendaftar dan mendapatkan boarding pass ke klinik Jala Puspa
  2. pasien mendapatkan terapi AVT
  3. keluarga pasien mendapatkan hasil evaluasi pemeriksaan

60 Menit

1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya

2. Pasien Umum sesuai Tarif Rumah Sakit

3. Pasien Kerja Sama sesuai Tarif yang disepakati

peningkatan kemampuan berbahasa dan berbicara secara verbal pada anak dengan gangguan dengar atau bicara

Jam Dinas:

Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), Lantai 1 Unit Rawat Jalan RSPAL dr. Ramelan, pesawat 3351

Diluar Jam Dinas (24 Jam):

  1. SP4N LAPOR  
  2. Email : rsal.ramelan@yahoo.co.id
  3. Telepon: (031) 8438153, 8438154
  4. WhatsApp: 0857-0435-7357
  5. Instagram: @rspaldrramelanofficial
  6. Twitter: @rspaldrramelan
  7. Facebook: RSPAL DrRamelan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Telepractice Auditory Verbal Therapy (AVT)"