Permohonan Kartu Identitas Anak ( Kia )

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP Orang Tua
  4. Membawa fotocopy Akte Kelahiran Anak
  5. Membawa Foto Bewarna 3x4 bila anak berumur di atas 5 tahun

  1. Lengkapi semua berkas persyaratan dan serahkan kepada petugas di kantor Kelurahan
  2. Membuatkan Surat Pengantar secara benar sesuai dengan data anak yang ada di Kartu Keluarga (KK)
  3. Pastikan Surat Pengantar ditandatangani dan di stempel oleh yang berwenang
  4. Bawa formulir ke Petugas E-Pak ladi Kelurahan Atau Kantor Dispenduk Capil untuk dicetak.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Permohonan Kartu Identitas Anak

Menghubungi Kantor Kelurahan Dermo ( Jl.Tongkol 02 Bangil)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Identitas Anak ( Kia )"