Standar Pelayanan Santunan Disabilitas Terlantar

No. SK: 10.B tahun 2024

  1. a. Foto Copy KTP/KIA Keterangan Domisili b. Foto Copy Kartu Keluarga c. Foto Jelas Seluruh Badan d. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) e. Surat Keterangan Ahli Waris Dari Desa Lurah f. Foto Copy Ktp Ahli Waris g. Surat Permohonan Bantuan h. Foto Copy Buku Tabungan Bank BPD

  1. 1. Membuat Surat Permohonan Usulan Penerima Santunan 2. Penerimaan Di ajukan Dari Desa/Kelurahan 3. Menyerahkan Surat Permohonan Ke Dinas Sosial 4. Kadis Disposisi Ke Bidang Teknis/Bidang Rehabilitasi Dan Perlindungan Sosial 5. Ketua Tim Dan Anggota Tim Melakukan Verivikasi Dokumen Dan Membuat Sk Yang Berhak Mendapat Bantuan 6. Penandatanganan Dokumen Persetujuan Penerima Manfaat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Santunan/Bantuan Sosial/alata bantu disabilitas

Email : dinassosialkabupatenbombana@gmail.com

Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Bombana

Wa : 081380808260

Telepon : 081380808260


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Santunan Disabilitas Terlantar"