Pelayanan Publik Penerimaan Tamu

No. SK: 21/SETWAN/2024

  • Surat Perintah Tugas
    1. Surat Pemberitahuan Kunjungan
    2. Surat Perintah Dinas

Penerimaan Tamu dari Instansi luar Sekretariat DPRD Kabupaten Klungkung mendaftarkan untuk bertamu ke DPRD Kabupaten Klungkung melalui Aplikasi i'Krame ataupun Barcode yang tersedia.

Tidak dipungut biaya

i'Krame

Tamu yang telah mendaftar melalui aplikasi i'Krame selanjutnya diterima oleh Pejabat Terkait dan dilakukan pertemuan untuk membahas materi yang dibawa oleh Tamu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Penerimaan Tamu"