Ruang Gawat Darurat

No. SK: 440.1 / 020 / KEP / 2024

  1. Identitas pasien dan penanggungjawab
  2. Jaminan sosial kesehatan ( bila ada )
  3. Pasien dengan diagnosis sesuai kompetensi Dokter 4A

  1. Saat pertama kali visite, Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan memperkenalkan diri kepada pasien atau keluarga pasien.
  2. Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan melakukan visite RGD secara rutin.
  3. Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan mengonfirmasi identitas pasien
  4. Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan mengonfirmasi keluhan pasien
  5. Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan melakukan pemeriksaan.
  6. Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan memberikan penjelasan kondisi kesehatan pasien, menginformasikan pelayanan lebih lanjut apabila dibutuhkan kepada pasien.
  7. Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan lainnya ramah dan melayani tanpa membeda-bedakan pasien JKN dan Non JKN.
  8. Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan lainnya sigap dalam memberikan pelayanan
  9. Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan lainnya memberikan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis pasien
  10. Pasien mendapatkan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis .
  11. Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan lainnya memberikan informasi kesehatan dengan jelas.
  12. Memberi kesempatan pasien untuk bertanya atau menyampaikan hal lain sebelum mengakhiri pemberian pelayanan.
  13. Dalam hal pasien membutuhkan pelayanan lanjutan diantaranya kontrol ulang, rujuk antar Fasilaitas kesehatan Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan lainnya menginformasikan kepada pasien dan melakukan input kedalam Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi milik BPJS Kesehatan, Satu Sehat dan SIM Kesehatan Kabupaten Kebumen.

a. Waktu pelayanan 5-10 menit

b. Waktu tunggu : 5-10 menit

c. Pengkajian awal : 5 menit

d. Pemeriksaan dokter : 5-10 menit 

Pelayanan RGD dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah KabupatenKebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Penanganan Gawat Darurat Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokterPerawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang RGD.Asuhan keperawatan selama pasien dirawat. Asuhan obat selama pasien dirawat. Pemeriksaan oleh dokter penanggung jawab pasien

a. Melalui SMS atau WA ke +62 851- 5950-6522

b. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk

c. Melalui email: ambal1puskesmas@yahoo.co.id

d. Melalui website : puskesmasambalsatu.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Gawat Darurat"