Manajemen Terpadu Balita Sakit

No. SK: 440.1 / 020 / KEP / 2024

  1. Pasien datang sendiri dan/ atau bersama pendamping (bila diperlukan)
  2. Pasien membawa persyaratan identitas (KTP/KK), kartu berobat/ kartu jaminan kesehatan.
  3. Pasien mengambil nomor antrian ruang pemeriksaan MTBS dan menunggu panggilan di loket pendaftaran.
  4. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu ruang pemeriksaan MTBS.
  5. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian, nama, dan alamat.

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Pasien dipersilahkan duduk di kursi perawatan.
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  5. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus
  6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  7. Petugas memberi resep obat.
  8. Pasien dipersilakan mengantri obat di depan ruang obat.

a. Waktu pelayanan 10-15 menit

b. Waktu tunggu : 5-10 menit 

c. Pengkajian awal : 5 menit

d. Pemeriksaan dokter : 5 – 10 menit 

Pelayanan MTBS dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah  Kabupaten

Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. Mendapatkan pemeriksaan yang diperlukan. Mendapatkan resep oleh dokter/ bidan sesuai dengan diagnosisa Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

a. Melalui SMS atau WA ke +62 851- 5950-6522

b. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk

c. Melalui email: ambal1puskesmas@yahoo.co.id

d. Melalui website : puskesmasambalsatu.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Manajemen Terpadu Balita Sakit"