No. SK: 440.1 / 020 / KEP / 2024
a. Waktu pelayanan 10-15 menit
b. Waktu tunggu : 5-10 menit
c. Pengkajian awal : 5 menit
d. Pemeriksaan dokter : 5 – 10 menit
Pelayanan MTBS dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. Mendapatkan pemeriksaan yang diperlukan. Mendapatkan resep oleh dokter/ bidan sesuai dengan diagnosisa Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
a. Melalui SMS atau WA ke +62 851- 5950-6522
b. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk
c. Melalui email: ambal1puskesmas@yahoo.co.id
d. Melalui website : puskesmasambalsatu.kebumenkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store