Legalisir Surat-surat

No. SK: 100/018-Kec.Skt/2024

  1. Surat yang akan di legalisir dengan memperlihatkan aslinya

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses legalisir surat tersebut
  4. Pemohon menerima surat yang telah dilegalisir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

call 083160011917

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat-surat"