Penerbitan legalisasi Dispensasi Nikah

No. SK: 100/018-Kec.Skt/2024

  1. 1. Berkas N1,N2,N3,N4
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan E-KTP Calon pengantin
  3. Akta cerai jika status Calon Pengantin cerai hidup

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses dispensasi tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi
  4. Pemohon menerimakembali surat dispensasi nikah yang telah dilegalisasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

call 083160011917

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan legalisasi Dispensasi Nikah "