Layanan Konsultasi

  1. 1. Surat pengantar dari sekolah (apabila bersekolah). 2. FC Rapor Sekolah. 3. FC akte kelahiran (pencatatan sipil). 4. FC KTP kedua orang tua. 5. Pas Photo anak 3x4 (2 lembar). 6. SK Gakin (jika ada). 7. Berkas hasil asesmen dari pemerikasaan sebelumnya.

  1. Mengarahkan orang tua/wali mengisi buku hadir.
  2. Menerima persyaratan dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas.
  3. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
  4. Mendampingi pengisian buku perkembangan.
  5. Mengisi buku perkembangan secara lengkap.
  6. Menerima nomor registrasi.
  7. Memberikan layanan konsultasi.
  8. Menyampaikan jadwal asesmen oleh petugas kepada orang tua/wali kelas.
  9. Melaksanakan assesmen dan konsultasi.
  10. Menyampaikan rekomendasi.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

Melalui: a. ULAS b. Telepon (0271) 8501838 c. Kunjungan Langsung d. Website: http://pldpi.surakarta.go.id e. Sosial Media: Instagram: pldpi_kota_surakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi"