Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 100/018-Kec.Skt/2024

  1. Form atau surat pembuatan KK baru dari Desa
  2. Foto copy Kartu Keluarga lama
  3. Foto copy E-KTP.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. ika memenuhi syarat petugas akan memproses surat pengantar tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi
  4. Pemohon menerima surat pengantar KK yang sudah dilegalisasi untuk yang selanjutnya pemohon serahkan ke disdukcapil untuk pembuatan KK baru

10 Menit

Tidak dipungut biaya

call 0831-6001-1917

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"