Administrasi

No. SK: 060/ 126 /Org-Setdako/2023

  • Surat Ket. Berbadan Sehat
    1. Kartu Identitas (NIK, Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga / Kartu Identitas Anak/Kartu identitas lainnya) Kartu BPJS/KIS (peserta BPJS/KIS) Kartu asuransi lainnya yang bekerja sama dengan Puskesmas Kartu kontrol (Pasien lama)

  • Surat Keterangan Sehat
    1. Pelanggan mengambil nomor antrian Pelanggan menunggu pada ruang tunggu yang disediakan Petugas melakukan pemanggilan Pelanggan ke meja pendaftaran sesuai antrian dan panggilan petugas dengan menunjukan kartun identitas yang dibutuhkan Petugas melakukan pendaftaran pada E-Pusk sesuai identitas pelanggan, sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan Petugas menyiapkan rekam medis Pelanggan selesai mendaftar menuju pelayanan selanjutnya yang di butuhkan Pelanggan menunggu di ruang tunggu unit pelayanan yang dituju

Waktu pendaftaran dimulai sejak Pasien pasien dipanggil di loket pendaftaran sampai dengan pasien selesai melakukan pendaftaran. Waktu yang di tempuh sangat dipengaruhi juga oleh kelengkapan Kartu identitas dan persyaratan yang dibawa oleh pasien seperti kartu idnetitas, Kartu penjamin kesehatan, atau kartu asuransi lainnya yang kerja sama dengan Pemerintah Ko. Waktu limit 5-10 menit. Waktu pendaftaran juga di pengaruhi oleh koneksitas jaringan internet.

Tarif disesuaikan menurut Perda yang berlaku.

Pelayanan BP Umum/Lansia


Petugas membuka kotak saran, SMS, WA, Facebook, Instagram, dan Website setiap hariPetugas melaporkan aduan masyarakat kepada Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat serta unit terkaitPetugas mencatat data pelaporan (nama, alamat, dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan pada buku register atau computer serta mengklarifikasi aduan masyarakatAduan yang direspon secara langsung untuk segera ditindaklanjuti, kemudian diberi feedback ke masyarakatJika masyarakat puas terhadap respon aduan yang diberikan, kemudian diteruskan kedapa Kepala PuskesmasJika masyarakat belum puas terhadap respon yang diberikan, kemudian dievaluasi perbaikannyaAduan yang tidak direspon secara langsung oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, diteruskan ke unit yang dituju, kemudian Tim penanganan pengaduan Masyarakat menerima feedback dari unit sebagai feedback ke masyarakatJika masyarakat puas terhadap respon aduan yang diberikan, kemudian diteruskan kepada Kepala PuskesmasJika masyarakat belum puas terhadap respon yang diberikan, kemudian diteruskan kepada Kepala PuskesmasSemua jawaban yang telah disampaikan melalui SMS, kotak saran, WA, Facebook, Instagram, website dicatat dalam bentuk buku register/komputerKeluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti dipublikasikan pada pesan pada papan pengumuman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store