Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

No. SK: 470/007/KPTS-DUKCAPIL/2024

  • Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kota
    1. WNI mengisiF-1.03
    2. WNI melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
    3. Dalam hal penduduk menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    4. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan Kartu Keluarga dengan nomor Kartu Keluarga tetap
    5. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan Kartu Keluarga dengan nomor Kartu Keluarga tetap
    6. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan Kartu Keluarga dengan nomor Kartu Keluarga baru
    7. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang
    8. Dinas menarik KTP Elektronik dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP Eelektronik dan/atau KIA dengan alamat baru
    9. Dinas memusnahkan KTP Elektronik dan/atau KIA alamat lama
    10. Dinas menerbitkan Kartu Keluarga bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru
  • Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal)
    1. WNI mengisi F-1.03
    2. WNI melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
    3. Dinas menerbitkan Kartu Keluarga dengan nomor Kartu Keluarga tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah
    4. Dinas menerbitkan Kartu Keluarga dengan nomor Kartu Keluarga baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
    5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atauanak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
    6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
    7. Dinas tidak menarik KTP Elektronik dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP Elektronik dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan
  • Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
    1. WNI menyerahkan SKPWNI
    2. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah ditempat layanan tujuan
    3. WNI menyerahkan KTP Elektronik dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP Elekronik dan/atau KIA dengan alamat baru
    4. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan :
    5. WNI mengisi F-1.03 dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
    6. Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan Kartu Keluarga, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan.Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
    7. Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03.(surat permohonan sebagaimana template terlampir)
    8. Dinas menerbitkan KTP Elektronik dan/atau KIA dengan alamat baru dan Dinas memusnahkan KTP Elektronik dan/atau KIA alamat lama
  • Perpindahan Orang Asing dalam 1 Kab/Kota
    1. Orang Asing mengisi F-1.03
    2. Orang Asing melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS
    3. Dalam hal Orang Asing menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    4. Dinas menarik SKTT bagi Orang Asing yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru
    5. Dinas menerbitkan SKTT bagi Orang Asing yang pindah dengan alamat baru
    6. Catatan : Tidak perlu diterbitkan SKP
  • Perpindahan Orang Asing antar Kab/Kota (daerah asal)
    1. Orang Asing mengisi F-1.03
    2. Orang Asing melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah)
    3. Dinas menerbitkan SKP bagi Orang Asing yang pindah
    4. Dinas tidak menarik SKTT Orang Asing yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan
    5. Orang Asing mengisi F-1.03
    6. Orang Asing melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah)
    7. Dinas menerbitkan SKP bagi Orang Asing yang pindah
    8. Dinas tidak menarik SKTT Orang Asing yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan
  • Pindah Datang Orang Asing antar Kab/Kota (daerah tujuan)
    1. Orang Asing menyerahkan SKP
    2. Dalam hal Orang Asing menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    3. Orang Asing menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT denan alamat baru
    4. Dinas memusnahkan KTP Elektronik dan/atau KIA alamat lama
    5. Orang Asing menyerahkan SKP
    6. Dalam hal Orang Asing menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    7. Orang Asing menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru
  • Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota
    1. Orang Asing mengisi F-1.03
    2. Orang Asing melampirkan fotokopi SKTT, DokumenPerjalanan dan KITAS
    3. Dalam hal Orang Asing menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    4. Dinas menarik SKTT bagi Orang Asing yang pindah dan mengganti SKTTdengan alamat baru
    5. Dinas menerbitkan SKTT bagi Orang Asing yang pindah dengan alamat baru
    6. Catatan : Tidak perlu diterbitkan SKP
  • Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi F-1.03
    2. WNI menyerahkan Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan/atau KIA kepada Dinas
    3. Dinas menyerahkan SKPLN
    4. Dinas mengganti Kartu Keluarga dan menerbitkan Kartu Keluarga dengan nomor Kartu Keluarga tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah
    5. Dinas menerbitkan Kartu Keluarga dengan nomor Kartu Keluarga baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
    6. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
    7. Catatan : WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya. (Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)
  • Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari LuarNegeri
    1. WNI mengisi F-1.03
    2. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP
    3. WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan
    4. inas menerbitkan/mengaktifkan Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan KIA sesuai alamat didalam wil ayah NKRI
    5. Catatan : WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan. (Pasal19 ayat (1) UU 23/2006 )
  • Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI
    1. Orang Asing mengisi F-1.03
    2. Orang Asing menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan KITAS
    3. Dalam hal Orang Asing menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    4. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS
    5. Catatan : Orang Asing wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT (Pasal20ayat(1)UU23/2006

  • SPP Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
    1. Pemohon mengambil no antrian
    2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
    3. Petugas registrasi memeriksa berkas
    4. jika sudah lengkap petugas dinas memproses berkas pemohon
    5. Petugas dinas mencetak Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
    6. Petugas dinas menyerahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Elektronik

ayo_lapor.png
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online