Perpustakaan

No. SK: 037

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai dan memiliki kartu identitas.

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai.
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker.
  4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak 1) Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak. 2) Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka. 3) Pengguna layanan tercetak dapat melakukan layanan fotocopy dengan mengisi formulir layanan fotocopy, dan membawa publikasi tercetak beserta formulir layanan fotocopy ke tempat layanan fotocopy (koperasi). b. Layanan Perpustakaan Digital 1) Layanan Perpustakaan Digital 2) Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy pada aplikasi perpustakaan online.
  5. Pengguna layanan mengambil tas pada loker dan kartu identitas di resepsionis, kemudian pulang.

Dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektornik.

Tidak dipungut biaya

pustaka cetak, pustaka digilib, konsultasi

  • Datang langsung ke PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai
  • Website pengaduan: https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda dan lapor.go.id
  • E-mail: bps1301@bps.go.id
  • Telp. (0759) 320 333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store