Pelayanan Pemberhentian

No. SK: 1921/KPTS/BKPSDM/2024

  • Pensiun BUP
    1. Surat Pengantar dari pimpinan
    2. Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Pegawai (NIP) terbaru (18 angka) tanpa dilegalisir
    3. Kartu Pegawai Elektronik (KPE), dan KARTU PEGAWAI (KARPEG) yang lama tanpa dilegalisir
    4. Kartu Isteri (KARIS), dan/atau KARTU SUAMI (KARSU) tanpa dilegalisir
    5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS tahun terakhir tanpa dilegalisir
    6. Ijazah pendidikan yang digunakan pada saat diangkat sebagai CPNS tanpa dilegalisir
    7. Ijazah terakhir serta transip nilai tanpa legalisir
    8. SK Pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir
    9. SK Pengangkatan dari CPNS ke PNS (SK PNS 100%) dilegalisir
    10. SK Pangkat terakhir dilegalisir
    11. Surat Keterangan Kenaikan Gaji Berkala (SKGB) terakhir tanpa dilegalisir
    12. Tugas, Surat Menduduki Jabatan dan Surat Pelantikan tanpa dilegalisir
    13. Daftar Susunan Keluarga sesuai format Lampiran SE Kepala BAKN nomor 08/SE/1983 seperti disamping yang telah ditandatangani oleh Camat setempat
    14. Fotocopy Kartu Keluarga
    15. Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh KUA setempat
    16. Akte Kelahiran Anak yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
    17. Surat Keterangan perkuliahan anak, apabila anak yang menjadi tanggungan masih kuliah
    18. SK Pangkat terakhir dari Suami/Isteri tanpa dilegalisir
    19. PMK (Peninjauan Masa Kerja) jika ada
    20. Delapan belas (18) lembar pasfoto terbaru warna ukuran (3x4) tanpa menggunakan kacamata
    21. Dua (2) lembar pasfoto terbaru suami/istri ukuran (3x4) tanpa menggunakan kacamata
    22. wajib menyertakan Surat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat & Surat Penyataan Tidak Sedang Menjalankan Proses Pidana dari kepala SKPD masing-masing sesuai dengan tempat bertugas
    23. Fotocopy KTP
    24. Fotocopy NPWP
    25. Fotocopy Buku Tabungan yang aktif
  • Pensiun Meninggal
    1. Akte kematian dari capil dan desa
    2. Surat Keterangan Pemakaman dari Kepala Desa
    3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa
    4. Surat Pengantar dari pimpinan
    5. Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Pegawai (NIP) terbaru (18 angka) tanpa dilegalisir
    6. Kartu Pegawai Elektronik (KPE), dan KARTU PEGAWAI (KARPEG) yang lama tanpa dilegalisir
    7. Kartu Isteri (KARIS), dan/atau KARTU SUAMI (KARSU) tanpa dilegalisir
    8. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS tahun terakhir tanpa dilegalisir
    9. Ijazah pendidikan yang digunakan pada saat diangkat sebagai CPNS tanpa dilegalisir
    10. Ijazah terakhir serta transip nilai tanpa legalisir
    11. SK Pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir
    12. SK Pengangkatan dari CPNS ke PNS (SK PNS 100%) dilegalisir
    13. SK Pangkat terakhir dilegalisir
    14. Surat Keterangan Kenaikan Gaji Berkala (SKGB) terakhir tanpa dilegalisir
    15. TUGAS, SURAT MENDUDUKI JABATAN dan SURAT PELANTIKAN tanpa dilegalisir
    16. Daftar Susunan Keluarga sesuai format Lampiran SE Kepala BAKN nomor 08/SE/1983 seperti disamping yang telah ditandatangani oleh Camat setempat
    17. Fotocopy Kartu Keluarga
    18. Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh KUA setempat
    19. Akte Kelahiran Anak yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
    20. Surat Keterangan perkuliahan anak, apabila anak yang menjadi tanggungan masih kuliah
    21. SK Pangkat terakhir dari Suami/Isteri tanpa dilegalisir
    22. PMK (Peninjauan Masa Kerja) jika ada
    23. Delapan belas (18) lembar pasfoto terbaru warna ukuran (3x4) tanpa menggunakan kacamata
    24. Dua (2) lembar pasfoto terbaru suami/istri ukuran (3x4) tanpa menggunakan kacamata
    25. Wajib menyertakan Surat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat & Surat Penyataan Tidak Sedang Menjalankan Proses Pidana dari kepala SKPD masing-masing sesuai dengan tempat bertugas
    26. Fotocopy KTP
    27. Fotocopy NPWP
    28. Fotocopy Buku Tabungan yang aktif
  • Pensiun APS
    1. Salinan/fotokopi Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama setempat, dan Daftar Susunan
    2. Salinan sah dari Ijazah pada saat pengangkatan CPNS, Surat Keputusan (SK) CPNS, PNS, Pangkat terakhir, dan SK Jabatan terakhir
    3. Salinan sah dari Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Isteri (KARIS) Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir, dan P2KP/SKP tahun terakhir
    4. Profil PNS dan Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP)
    5. Salinan sah dari Akte Kelahiran Anak Kandung yang masih menjadi tanggungan
    6. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat dari eselon II
    7. Sebelas lembar pas foto ukuran 3x4 cm.
    8. Surat pernyataan tidak tidak bersedia lagi melaksanakan tugas
    9. Format permohonan berhenti dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan Sendiri (Pensiun Dipercepat)
    10. Format surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas
  • Masa Persiapan Pensiun
    1. Fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon PNS/PNS
    2. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir
    3. Surat keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
    4. Surat keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
    5. Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan
    6. Formulir MPP

  1. Menerima berkas
  2. verifikas berkas
  3. proses usul pensiun di SIASN
  4. unduh pertek
  5. cetak sk pensiun

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

https://bkpsdm.okutimurkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online