Penerbitan pendaftaran bagi orang asing ITAS datang dari luar wilayah NKRI

  1. Foto kopi dokumen perjalanan; dan
  2. Foto kopi kartu izin tinggal terbatas; (Pasal 28 ayat (5) perpres 96/2018)

  1. OA mengisi F-1.03
  2. OA menyerahkan foto kopi dokumen perjalanan ITAS;
  3. Dalam hal OA menumpangkan KK, menyewa rumaah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik runah;dan
  4. Dinas Dikcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku ITAS

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan pendaftaran bagi orang asing ITAS datang dari Wilayah NKRI



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pendaftaran bagi orang asing ITAS datang dari luar wilayah NKRI"