Penandatanganan Kartu Permohonan Pdenambahan Penghasilan PNS (KP4)

No. SK: 000.8.3.2/49/SK/MTT/II/2024

  1. Asli dan Fotocopy KTP yang bersangkutan
  2. Asli dan fotocopy KK
  3. Formulir KP4 yang ditandatangani Lurah

  1. Pemohon membawa Berkas ke Kelurahan
  2. Petugas Layanan Kelurahan Memverifikasi
  3. Berkas telah ditandatangani Lurah
  4. Pemohon membawa Berkas yang telah ditandatangani Lurah ke Petugas Layanan Kecamatan
  5. Petugas Layanan Kecamatan Memverifikasi Berkas
  6. Berkas telah ditandatangani Camat
  7. Formulir yang telah ditandatangani Lurah dan Camat diserahkan kepada Pemohon

Sejak Berkas lengkap, diterima dan di proses di Kelurahan dan apabila Lurah berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengesahan yang diketahui Lurah dan Camat

SPAN LAPOR dan Kotak Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Kartu Permohonan Pdenambahan Penghasilan PNS (KP4)"