Penerbitan perpindahan penduduk WNI yang datang dari luar negeri

  1. Foto kopi dokumen perjalanan republik indonesia; dan
  2. SKPLN dari Dinas atau SKP dari perwakilan republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (4) perpres 96/2018)

  1. WNI mengisi F-1.03
  2. WNI menyerahkan foto kopi dokumen perjalanan Ri/SPLP;
  3. WNI menyerahkan SKPLN dari disdukcapil (yang pernah diterbitkan)atau SKP dari perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan;dan
  4. Dinas menerbitakn/mengaktifkan KK, KTP-el, dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan perpindahan penduduk WNI datang dari luar negeri



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan perpindahan penduduk WNI yang datang dari luar negeri"