No. SK: 22 /KPTS/08.16/2024
Apabila Pejabat yang berwenang untuk menanda tangani ada maka waktu untuk penyelesaian pembuatan surat Pindah/datang sekitar 30 menit.
Tidak dipungut biaya
Keterangan/Rekomendasi
Penanganan pengaduan pada layanan Keterangan Pindah/Datang diharapkan masyarakat untuk datang langsung ke kantor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store