Surat Keterangan Pindah/Datang

No. SK: 22 /KPTS/08.16/2024

  • Persyaratan Membuat surat pindah/datang
    1. Surat Permohonan
    2. Pengantar dari Desa
    3. Membawa Fc. KK dan KTP

  • Prosedur Pembuatan
    1. engajukan Surat Pindah Domisili
    2. Menerima Berkas dan Meneliti Kelengkapan Persyaratan Administrasi
    3. Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
    4. Pencetakan surat pindah
    5. Meneliti, Mengoreksi dan meberi Paraf
    6. Menandatangani surat pindah
    7. Surat pindah selesai dan diserahkan

Apabila Pejabat yang berwenang untuk menanda tangani ada maka waktu untuk penyelesaian pembuatan surat Pindah/datang sekitar 30 menit.


Tidak dipungut biaya

Keterangan/Rekomendasi

Penanganan pengaduan pada layanan Keterangan Pindah/Datang diharapkan masyarakat untuk datang langsung ke kantor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah/Datang"