Surat Pengantar Santunan Kematian

No. SK: 22 /KPTS/08.16/2024

  • Persyaratan Membuat Surat Pengantar Santunan Kematian
    1. Pengantar dari Desa
    2. Fc. KTP & KK
    3. Akta Kematian
    4. Fc. KTP Saksi & Fc. KTP Ahli Waris

  • Prosedur Pembuatan
    1. Menerima dan Memverifikasi berkas pemohon
    2. Memberi Paraf pada surat keterangan
    3. Menandatangani Surat Keterangan
    4. Menyerahakan Surat Pengantar Santunan Kematian

Apabila Pejabat yang berwenang untuk menanda tangani ada maka waktu untuk penyelesaian pembuatan Surat Pengantar Santunan Kematian sekitar 50 menit.


Tidak dipungut biaya

Keterangan/Rekomendasi

Penanganan pengaduan pada layanan Surat Pengantar Santunan Kematian diharapkan masyarakat untuk datang langsung ke kantor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Santunan Kematian"