Perpindahan penduduk OA ITAP dalam NKRI

  1. Foto kopi KK;
  2. Foto kopi KTP-el;
  3. Foto kopi dokuemen perjalanan; dan
  4. Foto kopi kartu izin tinggal tetap

  1. Perpindahan OA dalam 1 kab/kota : a. OA mengsisi F-103; b. OA melampirkan foto kopi KK, KTP-el, dokumen perjalanan dan ITAP: c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dannkost perlu menyerahkan surat pernytaan tidak keberatan dari pemili rumah d. Dinas menarik KTP-el dan /KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan KIA/ dengan alamat baru e. Dinas memusnahkan KTO-el dan/ atau KIA alamat lama; dan f. Dinas menerbitkan KK OA yang pindah dengan alaamt baru Catatan tidak perlu diterbitkan SKP :
  2. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal); a. OA mengisi F-1.03 b. OA melampirkan foto kopi KK, KTP-el, Dokumen perjalanan dan kitap c. Dinas menarbitkan SKP bagi OA bagi OA yang pindah; dan d. Dinas tidak menarik KTP-el dan/KIA OA yang pindah , karena KTP-el dan KIA ditarik daerah tujuan
  3. Pindah datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan) ; a. OA menyerehkan SKP; b. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan; c. OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau dengan alamat baru; dan d. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan penduduk OA ITAP dalam NKRI"