Penerbitan surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 20 /KPTS/08.16/2024

  • Persyaratan Membuat surat keterangan ahli waris
    1. Surat Pernyataan yang bersangkutan
    2. keterangan dari kepala desa
    3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) & KTP

  • Prosedur Pembuatan
    1. Mendaftar kepetugas seksi pemerintahan
    2. Menerima berkas pemohon dan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas,jika memenuhi syarat diprogres,jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohonn untuk perbaiki/dilengkapi
    3. Memproses Surat Keterangan Ahli Waris kemudian meminta paraf kasi pemerintahan dan sekretaris kecamatan
    4. Mendatangani berkas
    5. Menstrempel dan mengester surat,mengarsipakankemudian menyerahkan kepada pemohon
    6. Menerima surat keterangan Ahli Waris

Apabila camat/pejabat yang berwenang untuk menanda tangani surat keterangan ahli waris ada maka, surat keterangan ahli waris akan selesai dalam waktu 3 jam



Tidak dipungut biaya

Keterangan/Rekomendasi

Penanganan pengaduan pada layanan surat keterangan ahli waris diharapkan masyarakat datang langsung ke kantor



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat Keterangan Ahli Waris"