No. SK: 20 /KPTS/08.16/2024
Apabila camat/pejabat yang berwenang untuk menanda tangani surat keterangan ahli waris ada maka, surat keterangan ahli waris akan selesai dalam waktu 3 jam
Tidak dipungut biaya
Keterangan/Rekomendasi
Penanganan pengaduan pada layanan surat keterangan ahli waris diharapkan masyarakat datang langsung ke kantor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store