No. SK: KEP / 21 / I / YAN.1.1. / 2024
Perpanjangan, penggantian SIM karena rusak atau
hilang ;
• SIM A = 50 Menit
• SIM A UMUM = 80 Menit
• SIM B I = 80 Menit
• SIM B I UMUM = 80 Menit
• SIM B II = 80 Menit
• SIM B II UMUM = 80 Menit
• SIM C = 50 Menit
• SIM D = 50 Menit Rincian standar waktu penerbitan SIM
Perpanjangan, penggantian SIM karena rusak atau
hilang (terhitung berkas dinyatakan lengkap)
• Pendaftaran = 5 Menit
• Pembayaran biaya administrasi = 5 Menit
• Registrasi, Identifikasi dan Verifikasi = 30 Menit
• Ujian Simulator (Untuk permohonan SIM A
Umum hingga B II UMUM) = 30 Menit
• Penerbitan/cetak SIM = 10 Menit
Jenis PNBP Perpanjangan, penggantian SIM karena
rusak atau hilang ;
SIM A perpanjangan Rp. 80.000,-
SIM A UMUM perpanjangan Rp. 80.000,-
SIM B I perpanjangan Rp. 80.000,-
SIM B I UMUM perpanjangan Rp. 80.000,-
SIM B II perpanjangan Rp. 80.000,-
SIM B II UMUM perpanjangan Rp. 80.000,-
SIM C perpanjangan Rp. 75.000,-
SIM D perpanjangan Rp. 35.000,-
SIM
a. SKM (elektronik)/Kotak saran/pengaduan;
b. Website:https://tribratanews.polrestabandung.id/cat
egory/info- polresta-bandung/
c. Instagram : satpaspolrestabandung
d. Facebook : Satpas Polresta Bandung
e. X : @satpasrestabdg
f. Email : satpaspolrestabdg@gmail.com
g. Telpon/SMS : 089667736187
h. SP4N-LAPOR : POLRESTA BANDUNG
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store