Surat Keterangan Alas Hak

No. SK: 20 /KPTS/08.16/2024

  • Persyaratan Membuat surat keterangan alas hak
    1. Surat Pernyataan yang bersangkutan
    2. keterangan dari kepala desa
    3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) & KTP

  • Prosedur Pembuatan
    1. Mendaftar kepetugas seksi pemerintahan
    2. Menerima berkas pemohon dan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas,jika memenuhi syarat diprogres,jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohonn untuk perbaiki/dilengkapi
    3. Melakukan peninjauan lokasi lahan dan membuat Berita Acara hasil peninjauan lokasi
    4. Meneliti surat ,jika benar dipenuhi paraf jika tidak dikembalikan petugas
    5. Menstrempel dan mengester surat,mengarsipakankemudian menyerahkan kepada pemohon
    6. Menerima surat keterangan alashak

Apabila dalam pengecekan lokasi tidak terkendala, maka keterangan alas hak akan selesai dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Keterangan/Rekomendasi

Penanganan pengaduan pada layanan Surat keterangan alas hak diharapkan masyarakat untuk datang langsung ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Alas Hak"