Pelayanan Penerbitan SIM baru

No. SK: KEP / 20 / I / YAN.1.1. / 2024

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
  2. SIM asli pemohon SIM;
  3. Dokumen keimigrasian bagi WNA;
  4. Bukti pembayaran PNBP SIM.
  5. Kesehatan jasmani;
  6. Kesehatan rohani

  1. . Pemohon SIM menyiapkan berkas persyaratan berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Dokumen keimigrasian bagi WNA, Surat keterangan sehat dari dokter, Bukti pembayaran PNBP SIM;

Baru dan pengalihan Golongan; 

• SIM A = 140 Menit 

• SIM A UMUM = 170 Menit 

• SIM BI = 170 Menit 

• SIM BI UMUM = 170 Menit 

• SIM BII = 170 Menit 

• SIM BII UMUM = 170 Menit 

• SIM C = 140 

Menit Rincian standar waktu penerbitan SIM baru dan pengalihan golongan (terhitung berkas dinyatakan lengkap) 

• Pendaftaran = 5 Menit 

• Pembayaran biaya administrasi = 5 Menit 

• Registrasi, Identifikasi dan Verifikasi = 30 Menit 

• Ujian Teori AVIS = 30 Menit 

• Ujian Simulator = 30 Menit 

• Ujian Praktik I = 30 Menit 

• Ujian Praktik II = 30 Menit 

• Penerbitan/cetak SIM = 10 Menit

Jenis PNBP Pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi SIM baru 

  SIM A baru Rp. 120.000,- 

 SIM A UMUM baru Rp. 120.000,- 

 SIM B I baru Rp. 120.000,- 

 SIM B I UMUM baru Rp. 120.000,- 

 SIM B II baru Rp. 120.000,- 

 SIM B II UMUM baru Rp. 120.000,- 

 SIM C baru Rp. 100.000,- 

 SIM D baru Rp. 50.000,-

SIM

a. SKM (elektronik)/Kotak saran/pengaduan; 

b. Website:https://tribratanews.polrestabandung.id/cat egory/info- polresta-bandung/ 

c. Instagram : satpaspolrestabandung 

d. Facebook : Satpas Polresta Bandung 

e. X : @satpasrestabdg 

f. Email : satpaspolrestabdg@gmail.com 

g. Telpon/SMS : 089667736187 

h. SP4N-LAPOR : POLRESTA BANDUNG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRABU