Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

  • Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk tanah dan/atau bangunan
    1. Latar belakang permohonan
    2. Tujuan penilaian
    3. Deskripsi Objek Penilaian tanah dan/atau bangunan meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah dan/ atau bangunan untuk objek Penilaian berupa tanah dan/ atau bangunan;
    4. Fotokopi Dokumen kepemilikan
    5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang;
    6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan.
  • Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk selain tanah dan/atau bangunan berupa:
    1. Latar belakang permohonan
    2. Tujuan penilaian
    3. Deskripsi Objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan
    4. Fotokopi Dokumen kepemilikan
    5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang
    6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan
  • Penilaian Sumber Daya Alam
    1. Latar belakang permohonan
    2. Tujuan Penilaian
    3. Deskripsi objek Penilaian
    4. Dokumen objek Penilaian
    5. Dokumen Lainnya

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penilaian disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada Kepala KPKNL;
  2. Kepala KPKNL menerima permohonan penilaian;
  3. Penilai Pemerintah meneliti, dan menindaklanjuti permohonan penilaian untuk selanjutnya dilakukan proses: a. Verifikasi Permohonan Penilaian; b. Pengumpulan Data dan Informasi; dan c. Penyusunan Laporan Penilaian;
  4. Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, Penilai Pemerintah meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. Batas waktu penyampaian data dan informasi oleh pemohon paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. Dalam hal Pemohon tidak memenuhi, maka berkas permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon;
  5. Dalam hal pada proses Pengumpulan Data dan Informasi terdapat kekurangan data/ memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas objek penilaian, Penilai Pemerintah menyampaikan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD) kepada Pemohon. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal BATKD ditandatangani, dan permohonan akan dikembalikan jika tidak dipenuhi;
  6. Dalam hal Pengumpulan Data dan Informasi telah selesai, Penilai Pemerintah menyusun Laporan Penilaian;
  7. Kepala KPKNL menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon.

Jumlah objek yang dimohonkan
Jangka waktu maksimal penyelesaian
PemanfaatanSelain pemanfaatan dan pemindahtanganan
Sewa
Selain Sewa
1 s.d 5
Paling lambat 17 hari kerja
Paling lambat 44 hari kerja
Paling lambat 37 hari kerja
6 s.d. 10
Paling lambat 19 hari kerja
Paling lambat 46 hari kerja
Paling lambat 39 hari kerja
11 s.d.15
Paling lambat 21 hari kerja
Paling lambat 48 hari kerja
Paling lambat 41 hari kerja
dst. dengan kelipatan 5 objek
Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek

Jumlah objek yang dimohonkanJangka waktu maksimal penyelesaian
Pemindahtanganan
Kendaraan: 1 s.d 10 Selain Kendaraan: 1. s.d 50
Paling lambat 33 hari kerja
Kendaraan: 11 s.d. 20 Selain Kendaraan: 51 s.d 100
Paling lambat 35 hari kerja
Kendaraan: 21 s.d. 30 Selain Kendaraan: 101 s.d 150
Paling lambat 37 hari kerja
dst. dengan kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan)
Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan

Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Penilaian

Whatsapp : 0821-4466-0314 Telepon : (0362) 32811, 32812 Email : kpknlsingaraja@gmail.com Website : bit.ly/gek_sinta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL"