Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/15/KEP/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Kartu identitas ;(KTP/SIM/KK)
  3. Kartu berobat
  4. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien melakukan antrian di ruang tunggu
  2. Pasien masuk ke dalam ruangan poli gigi;
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan tanda vital pasien dan mencatatkannya di rekam medis. Pasien disiapkan di kursi gigi untuk diperiksa dokter;
  4. Dokter memeriksa kondisi kesehatan mulut pasien dan mencatatkannya di rekam medis. Bila pasien memerlukan tindakan perawatan gigi, maka dokter gigi akan melakukan tindakan. Bila tidak dan pasien membutuhan obat, maka dokter akan menuliskan resep untuk pengambilan obat di farmasi.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan gigi dan mulut

a. Pasien/Pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@puskesmassempor1), atau no whatsapp (081225755014), Web ; (https://puskesmassemporsatu.kebumenkab.go.id), ulasan google review

b. Petugas mencatat semua pengaduan

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/nomor whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"