No. SK: 440/15/KEP/2024
1. Pemeriksaan pasien 10 menit;
2. Konsultasi pasien 10 menit;
3. Waktu tunggu pelayanan pasien 10 menit;
4. Pelayanan rujukan 5 menit
PELAYANAN UMUM
1. Langsung : Disampaikan langsung kepada petugas
2. Tidak Langsung : disampaikan melalui media pengaduan yaitu: Kotak saran, survei keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store