Pelayanan Pemberian Izin Tempat Keramaian

No. SK: 41 /KPTS/08.08/III/2024

  • Pelayanan Pemberian Izin Tempat Keramaian
    1. Surat Pengantar / Kelurahan / Desa Foto Copy KK, KTP Pemohon Data Pendukung : Lunas PBB

  • Pelayanan pemberian izin tempat keramaian
    1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan, Petugas meneliti kelengkapan berkas, Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani, Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Ijin Keramaian, Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke POLSEK / POLRES

5 -10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan        dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Izin Tempat Keramaian

Email : kecamatan.semendawaisuku3@gmail.com

   Telepon, WA & SMS Pengaduan : 0856 6465 9886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-