No. SK: KEP-80/KNL.1402/2024
Paling lambat 1 (satu) hari kerja.
Waktu Layanan:
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan
setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00
waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja
yang ditetapkan di lingkungan Kementerian
Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi
publik saat jam istirahat.
Tidak ada biaya atas jasa layanan.
Risalah Lelang dan Laporan Pasca Pelaksanaan Lelang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store