Pelayanan Penyediaan Benih dan Bibit Ikan Unggul

No. SK: 523.1/60/Diskannak/2024

  1. Mengisi formulir permohonan kepada Kepala Balai Benih Ikan (BBI)
  2. Keterangan lisan/ tertulis terkait lokasi usaha pemohon
  3. Keterangan lisan/ tertulis terkait rincian kebutuhan benih/bibit ikan unggul
  4. Persyaratan harus dipenuhi di awal pada saat permohonan diajukan

  1. Menerima permohonan dan memeriksa persyaratan dengan persyaratan pelayanan yang telah ditetapkan
  2. Menolak permohonan apabila tidak melengkapi persyaratan dan menginformasikan pada pemohon tentang berkas yang harus dilengkapi
  3. Berkas yang lengkap diterima dan diarsipkan
  4. Dilakukan pelayanan penyediaan/pembelian benih/bibit ikan unggul sesuai permintaan dan ketersediaan stok ikan di BBI
  5. Dikeluarkan nota/ surat keterangan pembelian



Pelayanan Penyediaan Benih dan Bibit Ikan Unggul dilaksanakan dam 1 hari kerja 

Retribusi sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2023

Benih/bibit ikan unggul

Pelayanan Penyediaan Benih dan Bibit Ikan Unggul dilaksanakan oleh masyarakat dengan datang langsung ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store