Pelayanan Pembuatan Izin Usaha (Ho)

No. SK: 41 /KPTS/08.08/III/2024

  • Pelayanan Pembuatan Izin Usaha (Ho) dan IMB
    1. Surat Pengantar / Blangko IMB dari Dinas Penanaman Modal, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro, Foto Copy KK, KTP Pemohon / Kuasa

  • Pelayanan Pembuatan Izin Usaha (Ho) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    1. Pemohon membawa berkas pengajuan, petugas memerikas kelengkapan berkas pemohon, setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani, Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Ijin HO/IMB, dan Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal , Pelayanan terpadu satu pintu, Koperasi dan usaha mikro

5 -10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Izin Usaha dan Izin Mendirikan Bangunan

Email : kecamatan.semendawaisuku3@gmail.com

   Telepon, WA & SMS Pengaduan : 0813 6804 0405
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-