Pelayanan Pembuatan KK Baru

No. SK: 41 /KPTS/08.08/III/2024

  • Pembuatan KK
    1. Surat Pengantar / Blangko KK dari Kelurahan / Desa Foto Copy Dokumen pendukung, Surat Nikah, akta kelahiran, ijazah terakhir, surat pindah datang

  • Pembuatan KK Baru
    1. Pemohon membawa berkas pengajuan, Petugas meniliti kelengkapan berkas, Setelah berkas benar diajukan ke sekcam atau camat untuk ditanda tangani, Petugas meregristrasi pengajuan KK baru dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk di proses ke Disdukcapil

5-10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP, Akta Kelahiran dan Surat Pindah

Email : kecamatan.semendawaisuku3@gmail.com

   Telepon & SMS Pengaduan : 0856 6483 8641
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store